Update terbaru hasil quick count Pemilu Legislatif 2014 dari berbagai sumber, didapat tak satupun parpol pada 9 April 2014 yang memperoleh 25 persen suara.
Maka dari hasil tersebut bisa dipastikan tak satupun parpol yang bisa mencalonkan presiden tanpa koalisi.
Pasalnya tidak ada yang memenuhi batas minimum (presidential threshold) sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dapat diartikana bahwa satu parpol harus berkawan dengan parpol lainnya agar bisa memenuhi presidential threshold sebesar 25 persen suara nasional.
Undang-undang tersebut menyebutkan parpol atau koalisi parpol yang meraih minimal 20 persen dari 560 kursi DPR RI,
atau partai politik yang meraih 25 persen suara sah secara nasional, yang berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Berikut hasil quick count yang dilakukan oleh berbagai lembaga independen yang dirangkum dari:
Antaranews kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI), Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Cyrus-CSIS, dan Litbang Kompas.
Hasil Quick Count Antaranews dan RRI: PDI Perjuangan 18,56%, Partai Golkar 14,71%, Partai Gerindra 11,58%, Partai Demokrat 10,03%, PKB 9,38%, PAN 7,52%, PKS 6,84%, NasDem 6,65%, PPP 6,63%, Hanura 5,55%, PBB 1,64%, dan PKPI 0,92%. Hasil Quick Count Lingkaran Survei Indonesia (LSI):Hasil Quick Count Cyrus-CSIS:Hasil Quick Count Litbang Kompas:
Perolehan hasil Quick Count Litbang Kompas itu juga menampilkan suara sah sebesar 65,60%, suara tidak sah 7,66% dan kertas suara yang tidak digunakan sebesar 26,74%.
Dari semua lembaga independen yang melakukan quick count menempatkan PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra berada pada peringkat 1, 2, dan 3 dalam perolehan suara Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Demikian Quick Count atau hasil hitung cepat Pemilu 2014 terlengkap dan terbaru.***
Original Post by: http://ift.tt/1holRuW
from GTRENDnews - wordnews V2 http://ift.tt/1holRuW

0 comments:
Post a Comment