Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) memanggil pihak pengelola atau kepala TK Jakarta International School (JIS) untuk mendapatkan keterangan terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi kepada salah satu siswa mereka. Pertemuan antara Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi dengan kepala TK JIS akan dilakukan pada Rabu (16/4) pukul 15.00 WIB di kantor Kemdikbud.
Lydia mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, Ditjen PAUDNI sebagai pihak yang membawahi sekolah internasional, akan meneliti hal-hal yang kurang menjadi perhatian sekolah serta mengingatkan sekolah untuk berhati-hati agar peristiwa serupa tidak lagi terulang.
"Masih terlalu dini untuk mengatakan ditutup atau tidaknya JIS, karena hari ini akan ada tim yang saya bentuk untuk memeriksa JIS," ujar Lydia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/4).
Pemberian izin atas pendirian sekolah internasional menjadi kewenangan Kemdikbud, bukan dinas pendidikan DKI Jakarta. Oleh karena itu, sanksi atas TK JIS ditindaklanjuti oleh Kemdikbud.
Lydia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera mengirimkan tim pemantau ke TK JIS. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Rabu pagi ini, kepala bagian hukum serta bagian kerjasama PAUDNI sudah berada di TK JIS untuk mempersiapkan pertemuan dengan Dirjen PAUDNI nanti sore.
Lydia menuturkan kasus JIS adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, tim pemantau PAUDNI akan melihat sejauh mana sekolah telah memberikan rambu-rambu perlindungan kepada anak terhadap segala bentuk kekerasan pada anak sesuai UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sekolah mestinya punya rambu-rambu yang jelas, yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen pendidikan di sekolah untuk menjaga hak-hak anak. Untuk itu, sekolah perlu diberi peringatan pemerintah untuk memperhatikan hak-hak anak dan memberikan perlindungan optimal pada anak," katanya.
Lydia menambahkan, pihak TK JIS harus memberikan langkah pemulihan ( recovery) kepada anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.
"Kalau tidak ada perbaikan, pemerintah bisa memberikan sanksi lebih keras," katanya.
Original Post by: http://ift.tt/1gzHww1
Source : http://ift.tt/1gzHww1
Buy cheap
Buy shoe

0 comments:
Post a Comment